selamat datang di gumelar.blogspot.com

Rabu, 03 Juni 2009

STANDAR PELAYANAN KECAMATAN

Selama ini kita belum tahu secara menyeluruh mengenai pelayanan apa saja yang sebenarnya dilakukan oleh Pihak Kecamatan. Berikut ini kami sampaikan strandar pelayanan Kecamatan di Kabupaten Banyumas termasuk Kecamatan Gumelar berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas nomor 208 tahun 2005 sebagai berikut :

  • Pengesahan Permohonan surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) ;
  • Pengesahan Pengantar Pengambilan Uang di Bank/Lembaga lain atas pengiriman dari Luar negeri
  • Pengesahan Surat Keterangan Jalan ;
  • Legalisasi Umum;
  • Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu ;
  • Pengesahan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
  • Pengesahan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga
  • Surat Pindah
  • Rekomendasi Surat ijin Gangguan ( HO ) Selain yang telah di delegasikan ke camat ;
  • Keterangan Domisili Temapt Usaha;
  • Pengesahan surat Pengantar Nikah,talak,Rujuk dan cerai (NTCR) ;
  • Dispensasi Nikah Mendadak;
  • Rekomendasi Permintaan Sumabangahn Sosial
  • Surat Pengantar izin Penelitian yang obyeknya Kelurahan/pemerintahan desa atau organisasi / masyarakat di Wilayah Kecamatan ;
  • Keterangan Ahli Waris ;
  • Rekomendasi izin Bidang perhubungan ;
  • Rekomendasi izin Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
  • Rekomendasi izin Bidang Pertanian;
  • Rekomendasi izin bidang Kehutanan ;
  • Rekomendasi izin Bidang kesejahteraan Sosial
  • Rekomendasi izin Bidang kesehatan;
  • Rekomendasi izin bidang Pendidikan
  • Rekomendasi izin bidang Perindustrian dan Perdagangan Selain SIUP dengan modal Rp. 25 Juta Rupiah di luar tanah dan bangunan ;
  • Rekomendasi izin Bidang Koperasi dan UKM selain ijin Pedagang kaki Lima ( PKL) ;
  • Rekomendasi izin bidang Pekerjaan Umum sealin IMB yang didelegasikan kepada Camat sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati Banyumas nomor 195 tahun 2005
  • Izin Membangun Bidang Sumber Daya Air,Pertambangan dan energi ;
  • Rekomendasi izin bidang lingkungan hidup;
  • Rekomrndasi ijin bidang Pariwisata selain yang di delegasikan kepada Camat Sebagaiman diatur dalam peraturan Bupati Banyumas nomor 195 tahun 2005
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan modal sampai dengan Rp. 25 juta rupiah di luar tanah dan gedung sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati nomor 195 tahun 2005;
  • Izin gangguan dengan gangguan rendah yang di delegasikan kepada camat sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati nomor 195 tahun 2005;
  • Izin lokasi dan kartu identitas pedagang kaki lima ( PKL ) kecuali kecamatan Purwokerto Barat,Selatan,Timur dan Purwokerto Utara ;
  • Izin Rekreasi dan Hiburan Umum yang di delegasikan kepada camat sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati nomor 195 tahun 2005;
  • Izin Usaha Rumah Makan ,Usaha Hotel dan salon Kecantikan yang di delegasikan kepada camat sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati nomor 195 tahun 2005;
  • Rekomendasi izin kegiatan/keramaian;
  • Surat Pengantar Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohon yang berusia kuarng dari 17 tahun dan belum pernah menikah.

Pelayanan di atas adalah pelayanan secara umum , mengenai detail persyaratan dan lama pelayanan dapat download disini

sumber : www.banyumaskab.go.id

0 Comments: